Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami pemukulan secara bersama-sama hingga mengalami luka lecet pada bagian leher dan punggung serta rasa sakit pada bagian kepala.
Atas laporan tersebut, ITAKANRAI Kupang berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
