Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Januarius Min Tabati Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Servasius Seko, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Avatar photo
×

Januarius Min Tabati Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Servasius Seko, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Januarius Min Tabati Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Servasius Seko, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Tak hanya itu, Januarius mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres TTU menggelar Gelar Perkara Khusus untuk menguji secara objektif proses penetapan tersangka terhadap Servasius Seko.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka, kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik, keterkaitan alat bukti dengan kliennya, keterangan para saksi yang menyatakan Servasius Seko berada di lokasi berbeda saat kejadian, hingga kemungkinan adanya kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kami meminta agar perkara ini diuji secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Keluarga Sederhana, Paskalis Wandelinus Nahak Menjelma Jadi Pejuang Pendidikan untuk Anak-Anak Malaka

Januarius menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan seluruh upaya hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan demi memastikan hak-hak Servasius Seko tetap terlindungi.

Baca Juga :  SMAK St. Agustinus Raimanuk Deklarasikan Sekolah Cerdas Berkarakter Berlandaskan Iman Katolik

Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Timor Tengah Utara melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Namun, hingga saat ini pesan yang dikirim belum mendapat respons. Reformanews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres TTU maupun pihak Polres TTU sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example floating