Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh tim kuasa hukum, saat peristiwa yang disangkakan terjadi, Servasius Seko tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kliennya disebut sedang berada di sebuah rumah duka di wilayah Jak dan keberadaannya, menurut kuasa hukum, dapat dibuktikan oleh sejumlah saksi.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang mengetahui keberadaan Servasius Seko, sekaligus mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan posisi hukum kliennya.
“Jika klien kami berada di tempat lain pada saat kejadian dan hal itu dapat diterangkan oleh sejumlah saksi, maka penyidik wajib menjelaskan secara terbuka alat bukti apa yang menghubungkan Servasius Seko dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Januarius menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurutnya, proses tersebut harus berpedoman pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
