Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi lain. Wartawan, katanya, adalah profesi terhormat yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengemban fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang akurat, sekaligus menjadi penyambung kepentingan publik.
Karena itu, lanjutnya, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang, terlebih seorang tokoh hukum, menghina pekerja pers hanya karena tidak berkenan dengan pertanyaan yang diajukan.
Tak hanya menyoroti ucapan kepada wartawan, Ketum PWDPI juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang dinilai menyebut penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Menurutnya, tudingan tanpa dasar seperti itu berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Menuduh penyidik bekerja tidak sesuai prosedur tanpa bukti yang kuat sama saja meragukan integritas, keahlian, dan kepatuhan mereka pada hukum. Padahal penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup, teknologi canggih, serta kajian hukum yang matang. Tuduhan sembarangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum,” ujarnya.
