Sebagai bentuk sikap organisasi, PMKRI secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres TTU beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Bahkan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau ketidakmampuan menghadirkan kepastian hukum dalam perkara yang telah berlarut-larut, maka pergantian pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara dinilai patut dipertimbangkan.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan menghadirkan kepastian hukum, maka pencopotan Kasat Reskrim Polres TTU merupakan langkah yang layak dipertimbangkan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Niko.
PMKRI menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, maka yang perlu dievaluasi bukanlah pihak yang menyampaikan kritik, melainkan institusi yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum.














