Ketua DPC PERADI Atambua dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi akan terus dibawa ke arah yang lebih baik. Salah satu agenda besar yang akan diwujudkan ke depan adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Atambua, sehingga calon advokat di wilayah perbatasan tidak perlu lagi mengikuti pendidikan di luar daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengharapkan dukungan penuh dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPN PERADI NTT serta kerja sama dari seluruh anggota dan berbagai pihak terkait. Menurutnya, melalui pelaksanaan RAC, organisasi akan semakin berkembang dan mampu menciptakan sumber daya advokat yang berkualitas serta siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah DPN PERADI NTT, Philipus Fernandes, SH, dalam arahannya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki status sebagai penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian dalam sistem peradilan Indonesia. Oleh karena itu, advokat merupakan salah satu organ negara yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.













