Di tengah polemik yang terus berkembang, Adrianus justru menyoroti pertanyaan yang kini ramai dibicarakan publik. Menurutnya, jika anggaran kegiatan DPRD pada tahun 2022 sudah dicairkan sesuai mekanisme, maka penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Kalau anggaran sudah cair pada waktu itu, lalu kenapa persoalan utang masih muncul sekarang? Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD maupun anggota DPRD bukan pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD. Kewenangan pengelolaan anggaran berada pada Sekwan selaku pengguna anggaran resmi. Karena itu, apabila terdapat hubungan pinjam-meminjam dengan pihak tertentu, maka tanggung jawabnya melekat pada pihak yang melakukan kesepakatan tersebut.
“Kalau ada pinjaman pribadi atau perjanjian tertentu dengan pihak luar, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukan, bukan dibebankan kepada lembaga DPRD,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat. Sebab, di tengah kondisi daerah yang sedang membutuhkan efisiensi anggaran, wacana penggunaan APBD untuk membayar utang lama dinilai sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi publik.
