“Kami tidak hanya mengambil langkah hukum, tetapi juga akan membuat laporan resmi ke BKN. Biarkan BKN yang menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika ASN atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi, termasuk dalam penggunaan media sosial sebagai ruang publik.
Seldy berharap Pemerintah Kabupaten Malaka dapat memperkuat pemahaman ASN mengenai etika komunikasi publik, termasuk penggunaan media sosial yang bijak, santun, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pejabat daerah perlu mengingatkan ASN agar tidak mudah terpancing emosi di ruang digital karena setiap unggahan berpotensi menimbulkan dampak hukum maupun sosial.
“ASN harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menghina, mengintimidasi, atau memperkeruh suasana,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa etika ASN tidak hanya berkaitan dengan cara berbicara di ruang publik, tetapi juga menyangkut sikap, perilaku, hingga penampilan yang mencerminkan kehormatan sebagai aparatur negara.
