Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng

Avatar photo
×

Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

WALHI NTT menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar, melainkan warga yang membangun rumah di wilayah hidupnya sendiri. “Konteks sosial diabaikan, lalu direduksi menjadi delik pidana,” demikian pernyataan WALHI NTT.

Pendekatan ini dinilai berpotensi menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang tidak sah di ruang hidupnya sendiri. WALHI NTT menilai, hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Selain itu, WALHI NTT menilai bahwa selama belum ada penetapan batas wilayah adat yang partisipatif dan tuntas, maka klaim negara atas kawasan tersebut masih menyisakan sengketa hukum. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum pidana dinilai prematur dan berisiko melahirkan ketidakadilan.

Baca Juga :  Dugaan Penyadapan WAG Boti BerAdat Disorot, Kuasa Hukum Nilai Bukti Screenshot Cacat Hukum

Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim menjadi koreksi penting atas proses tersebut. Namun, proses panjang yang dijalani Yohanes Flori—mulai dari penangkapan hingga persidangan—tetap meninggalkan dampak sebagai bentuk kriminalisasi.

Example floating