Menurutnya, dugaan tindakan pengancaman dan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.
Selain itu, apabila terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau bahkan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Januarius dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Prinsip tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
