Oleh karena itu, pihaknya meminta pimpinan tertinggi kepolisian, yakni Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolri untuk tidak mentolerir tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional, baik melalui proses pidana umum maupun penegakan kode etik kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang bersangkutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Pihak keluarga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan pers serta hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
