Selain itu, proses pembentukan panitia serta tahapan penjaringan calon perangkat desa juga disebut belum dilakukan secara terbuka karena tidak melibatkan perangkat desa lama yang semestinya memiliki peran dalam administrasi pemerintahan desa.
Proses penjaringan dan seleksi calon perangkat Desa Lorotolus juga disebut-sebut dilakukan secara tertutup bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka saat ditemui awak media menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengaktifan kembali perangkat desa yang sebelumnya dinonaktifkan.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan Penjabat Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran.
“Kami dari Dinas PMD hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk pengaktifan kembali perangkat desa. Untuk pelaksanaan di tingkat desa tentu menjadi kewenangan Penjabat Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.














