Bukti tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membangun opini serta tuduhan terhadap klien mereka yang saat ini dilaporkan ke Paminal Polres Timor Tengah Selatan terkait dugaan ancaman terhadap Kanit Reskrim Polsek Kie.
Diduga Upaya Melemahkan Penyidik
Tim kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menjadi upaya untuk melemahkan klien mereka yang merupakan seorang penyidik yang tengah menangani perkara di wilayah hukumnya.
“Yang dipersoalkan terkait laporan polisi yang disebut ditolak oleh Kanit Reskrim itu tidak benar. Ini justru diduga sebagai upaya untuk melemahkan klien kami yang merupakan seorang penyidik,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka juga meminta Kapolres Timor Tengah Selatan agar mengaktifkan kembali penyidik tersebut sehingga proses penyelidikan yang sedang berjalan tidak terganggu.
Menurut mereka, kliennya saat ini tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan Peraturan Desa (Perdes) bodong yang diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penganiayaan terhadap ternak milik warga.
