Hukum Kriminal

Dugaan Penyadapan WAG Boti BerAdat Disorot, Kuasa Hukum Nilai Bukti Screenshot Cacat Hukum

Reporter: Amor |  Editor: Admin
IMG 20260309 WA0014 2

Screenshot Dinilai Tidak Sah
Kuasa hukum Januarius Min Tabati menegaskan bahwa percakapan dalam grup WhatsApp merupakan bagian dari komunikasi elektronik yang dilindungi hukum.
Karena itu, setiap tindakan mengambil, merekam, atau menyebarluaskan isi percakapan tanpa persetujuan para pihak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyadapan ilegal.

“Bukti screenshot yang diperoleh dengan cara menyusup, menyadap, atau mengambil secara diam-diam dari ruang komunikasi privat merupakan bukti yang cacat secara hukum,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa hak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik milik orang lain tanpa kewenangan yang sah.

Selain itu, penyebaran informasi elektronik tanpa hak juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE.
Bukti Elektronik Harus Diverifikasi
Sementara itu, kuasa hukum Jeremias Frids Bani menambahkan bahwa screenshot percakapan WhatsApp sangat rentan terhadap manipulasi dan rekayasa digital sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai alat bukti yang sah tanpa melalui verifikasi forensik digital.

Exit mobile version