Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi takut terhadap hukum, tetapi justru memahami hukum sebagai alat perlindungan hak dan penyelesaian persoalan secara adil.
Sementara itu, Kepala Desa Oanmane, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC PERADI Atambua atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum di desanya.
Ia menilai, melalui program PERADI Masuk Desa, masyarakat Desa Oanmane kini semakin memahami hukum dan tidak lagi ragu untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat kami menjadi lebih paham hukum dan tahu harus berbuat apa jika menghadapi persoalan hukum,” ungkap Kepala Desa Oanmane.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak persoalan hukum di tingkat desa yang tidak terselesaikan secara baik karena minimnya pemahaman masyarakat, mulai dari persoalan perdata, pidana, sengketa tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui program PERADI Masuk Desa, para advokat hadir langsung memberikan edukasi hukum sekaligus membuka ruang konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
