Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Avatar photo
×

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfinso |  Editor: Admin
20260207 171258 2

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Alfred menegaskan bahwa dalam sistem hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat secara hukum.

“Membangun narasi sesat terhadap putusan pengadilan sama saja dengan menyesatkan publik dan merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ini bukan kritik, ini bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Lebih lanjut, Alfred menyampaikan bahwa Adrianus Bria Seran saat ini menjalani putusan pengadilan secara patuh dan kooperatif, sehingga tuduhan membeli hukum merupakan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Ironis! Proyek Sumur Bor 2024 di Desa Kleseleon Diduga Mangkrak, Harapan Warga Terabaikan

“Klien kami taat hukum. Menuduh membeli hukum bukan hanya menghina pribadi, tapi juga melecehkan sistem peradilan negara. Secara hukum, ini dapat dipidana,” katanya.

Dalam somasi tersebut, pihak ABS memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pemilik akun Alex24 untuk:
Menyampaikan klarifikasi terbuka atas maksud unggahan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Tapanuli Selatan: Miliaran Rupiah Diduga Mengalir Lewat “Iuran Tidak Resmi”

Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada ABS melalui media massa atau platform digital.

“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, maka kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Example floating