Kasus ini memunculkan sorotan mengenai tanggung jawab sosial dan hukum mahasiswa yang memiliki hubungan pribadi saat menempuh studi, serta perlindungan terhadap korban perempuan dan anak. Keluarga pelapor menilai tindakan melaporkan ke kepolisian merupakan upaya menuntut keadilan sekaligus mencari kepastian hukum bagi kebutuhan SYA dan anaknya.
Hingga saat ini, pihak kampus di Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu mahasiswanya. Sumber keluarga menyebutkan mereka telah menemui pihak kampus untuk melaporkan perbuatan STS, namun mekanisme tindak lanjut kampus masih menunggu surat resmi dari Polres.
Kanit PPA menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan bagi korban dan anak, termasuk memastikan kebutuhan dasar G terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Selain itu, penyidik akan menggali bukti-bukti pendukung seperti saksi, dokumen, dan kemungkinan komunikasi antara pihak pelapor dan terduga.
Untuk keluarga SYA, harapan utama adalah adanya kepastian hukum dan dukungan pemenuhan hak-hak sosial bagi SYA dan anaknya. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan semata, melainkan berlanjut ke proses yang adil sehingga tanggung jawab pihak yang diduga menelantarkan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.














