Sinergi lintas lembaga itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan agar lebih transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dengan adanya dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, diharapkan proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat upaya penyelamatan aset negara dan daerah di Kota Kupang.
