Ia menilai, pembiaran berlarut-larut justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam birokrasi desa. Jabatan Pj kepala desa, menurutnya, menuntut standar moral dan integritas yang lebih tinggi karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat desa.
Lebih jauh, Kayetanus menekankan bahwa pencopotan Pj kepala desa dalam kasus ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan langkah korektif untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik. Penegakan disiplin ASN, kata dia, harus ditempatkan sebagai instrumen pembenahan birokrasi, bukan sebagai alat kompromi politik atau kekuasaan.
“Penindakan tegas diperlukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, menegakkan kewibawaan instansi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Malaka terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menanti sikap tegas PPK: apakah hukum dan etika birokrasi akan ditegakkan secara konsisten, atau justru kembali dikalahkan oleh sikap diam yang berlarut-larut.
