Janji Manis Bubble Tea Berujung Mimpi Buruk, FAP Law Firm Dampingi Korban TPPO ke Mabes Polri
Jakarta, RFC – Harapan meraih kehidupan lebih baik di negeri orang kerap menjadi mimpi banyak pekerja migran Indonesia. Namun, tidak jarang mimpi itu berubah menjadi jerat kejahatan perdagangan orang.
Hal itulah yang dialami pasangan suami-istri asal Temanggung, Jawa Tengah, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, yang akhirnya melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Bareskrim Polri. Laporan resmi tersebut dilakukan pada Senin (29/9/2025), dengan pendampingan dari Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm).
Awalnya, Sugiri dan Sumarti dijanjikan pekerjaan di Taiwan dengan biaya Rp7,5 juta per orang. Perekrut berinisial AM mengiming-imingi keduanya bahwa proses keberangkatan hanya butuh waktu 7–14 hari. Karena percaya, mereka menyetorkan Rp15 juta langsung ke rekening atas nama AM. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi.
Sebulan lebih tanpa kejelasan, AM kembali menghubungi Sugiri dan Sumarti. Kali ini, ia menawarkan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam. Dengan narasi yang meyakinkan, AM menyebut pekerjaan tersebut mudah, santai, bahkan memungkinkan pasangan bekerja bersama. Tak hanya itu, AM juga menyebutkan adanya fasilitas tempat tinggal, gaji mingguan, hingga uang saku untuk kebutuhan sehari-hari.
