Example floating
Example floating
Ekonomi

Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Avatar photo
×

Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Sumber juga menyebut, dalam sepekan terakhir, dua pekerja diketahui telah diberhentikan dari perusahaan. Namun, alasan pemberhentian tersebut belum diketahui secara pasti.

Jika merujuk pada ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.532.852 per bulan, nominal upah sebagaimana disampaikan narasumber tersebut diduga masih berada di bawah standar minimum yang berlaku, apabila pekerja berstatus penuh waktu sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Selain itu, aturan ketenagakerjaan juga mewajibkan perusahaan memberikan rincian pembayaran upah atau slip gaji kepada pekerja sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga :  Breaking News:Patung Bunda Maria Diarak Menembus Arus Kali Numponi, Umat Stasi Dasin Bertaruh Keselamatan Karena Ketiadaan Jembatan

Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait status hubungan kerja para pekerja, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan, serta dasar kebijakan internal yang dimaksud.

Baca Juga :  Harapan yang Tuntas di Halioan: Orang Tua Murid Apresiasi Kepala Sekolah di Hari Kelulusan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV NAM Kupang belum memberikan keterangan resmi. Reformanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak perusahaan.

Example floating