Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN yang melibatkan dunia akademik dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah wakaf tidak hanya penting dari perspektif hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah dan lembaga keagamaan.
Ia menilai legalitas aset wakaf merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan umat sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Salah satu makna keselamatan dalam agama adalah ketika rumah ibadah kita terlindungi dari pihak-pihak yang berpotensi menyerobot atau mengklaim aset tersebut. Jika masjid dan pesantren sudah memiliki sertipikat wakaf, maka itu merupakan bentuk perlindungan yang sangat penting. Apalagi program ini diberikan secara gratis,” ujar Muammar.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN yang menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada tahun 2028.
