Target tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan aset-aset sosial dan keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Sulawesi Selatan diharapkan mampu menjadi salah satu provinsi yang berhasil mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara signifikan.
Jika target 14 ribu bidang tanah wakaf dapat diselesaikan dalam satu tahun sebagaimana direncanakan, maka model kolaborasi berbasis KKN Tematik ini berpotensi menjadi contoh nasional dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah wakaf di Indonesia.
