“Saya datang dengan perasaan ragu karena banyak cerita soal ribetnya urusan sertipikat. Tapi setelah saya jalani sendiri, ternyata sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan jelas,” ujar Dewi.
Menurutnya, kemudahan itu tidak terlepas dari ketersediaan informasi yang semakin terbuka. Sebelum mendatangi kantor pertanahan, ia terlebih dahulu mencari informasi mengenai persyaratan dan alur layanan melalui kanal digital resmi ATR/BPN. Informasi yang lengkap dan mudah diakses membuat proses pengurusan berjalan lebih efisien tanpa kebingungan berarti.
“Sekarang informasinya gampang ditemukan. Dari media sosial, website, sampai penjelasan petugas di lapangan juga sangat membantu,” katanya.
Transformasi layanan pertanahan ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang tengah dijalankan ATR/BPN. Digitalisasi layanan, pemangkasan prosedur, serta standarisasi pelayanan di kantor pertanahan menjadi pilar utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah.














