Martina Rafu Apresiasi Polres Malaka Tetapkan Maria Gaudensiana Boe sebagai Tersangka
BELU, RFC – Martina Rafu menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Malaka yang telah menetapkan Maria Gaudensiana Boe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Martina Rafu kepada wartawan Reformanews.com saat diwawancarai pada Sabtu, 6 Juni 2026, menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/64/VI/2026/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026 yang diterimanya dari Polres Malaka.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Malaka, khususnya penyidik yang menangani kasus ini. Saya melihat ada keseriusan dalam menangani laporan yang saya sampaikan sehingga akhirnya terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Martina Rafu.
Menurut Martina, penetapan tersangka tersebut memberikan harapan bagi dirinya sebagai pelapor untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
