Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum

Avatar photo
×

PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Seret Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Malaka dan PT Mushaf Karya Perdana ke Ranah Hukum
Kuasa Hukum PT IDK, Silvester Nahak,SH saat Jumpa Pers Senin 26/10/2026.

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Malaka, ReformaNews.com — PT IDK resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disertai dugaan perusakan tanggul penahan dan pengambilan material tanah di wilayah Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, ke Polres Malaka, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Mengawali Bulan dengan Doa, KSP Kopdit Obor Mas Atambua Teguhkan Pelayanan dalam Misa Jumat Pertama

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/238/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Berdasarkan dokumen itu, laporan diterima pada 26 Oktober 2026 pukul 17.07 WITA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam laporan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Malaka serta PT Mushaf Karya Perdana disebut sebagai pihak terlapor. Pelapor menduga aktivitas di lahan milik PT IDK dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengelola perusahaan.

Baca Juga :  Di Bawah Langit Kamanasa: Saat Riki Ganjar Gumilar Menari Bersama Rakyat, Merawat Budaya dalam Harmoni Panen Raya

Kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak,SH saat menggelar konferensi pers di Betun pada Senin (26/10/2026), mengapresiasi Polres Malaka yang telah menerima laporan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

Example floating