Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan,Keluarga Apresiasi
Belu, ReformaNews.com — Kemenangan Klotilde Hoar alias Ina Hoar dalam perkara sengketa tanah Nomor 10 di Pengadilan Negeri Atambua menjadi momentum penting bagi keluarga. Setelah putusan Majelis Hakim dibacakan dalam perkara tersebut, salinan putusan diserahkan kepada Ina Hoar bersama anak-anak dan keluarga besar sebagai dokumen resmi hasil persidangan yang telah mereka perjuangkan. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat, 18/9/2026.
Kuasa Hukum M.C.S & Associates, Melkianus Conterius Seran, S.H., menjelaskan bahwa pokok perkara tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang terletak di Maukumu, Mandeu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik dengan luas keseluruhan 12.980 meter persegi merupakan hak milik Aloysius Fahik (alm.).
Majelis Hakim juga menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang dikuasai para Tergugat merupakan harta peninggalan atau tanah warisan dari Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm.).












