Perseroda sebagai Titik Balik: Ujian Transformasi Bank NTT dalam Mendorong Ekonomi Daerah
KUPANG, RFC – Sebuah keputusan strategis yang berpotensi mengubah arah ekonomi daerah resmi diambil. DPRD Nusa Tenggara Timur menyetujui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (9/4/2026).
Persetujuan tersebut tidak sekadar menjadi keputusan administratif, melainkan titik balik dalam upaya memperkuat fondasi keuangan daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebutuhan pembiayaan pembangunan, transformasi Bank NTT diposisikan sebagai instrumen strategis.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, didampingi para wakil ketua, yakni Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati. Hadir pula Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama jajaran pemerintah daerah.














