Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Avatar photo
×

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfinso |  Editor: Admin
20260207 171258 2

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Malaka, Reformanews.com – Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., melayangkan somasi resmi terhadap pemilik akun WhatsApp bernama Alex24, atas dugaan fitnah dan serangan personal terhadap kliennya, Adrianus Bria Seran (ABS), yang disebarkan melalui grup WhatsApp “FORUM DISKUSI PUBLIK”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya unggahan bernada provokatif yang menyebut, “Hanya ABS yang bisa beli hukum, namanya ABS itu preman jaman nao pidana tak penjara”. Unggahan itu secara eksplisit merujuk pada putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Atambua yang melibatkan ABS.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Takjil: Polres Malaka dan SMSI Menyulam Toleransi di Penghujung Ramadan

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah keji, pembunuhan karakter, serta serangan terhadap kehormatan pribadi, karena membangun opini palsu yang menyesatkan publik dan berpotensi memicu stigma sosial.

Baca Juga :  Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Amankan Tiga Hakim

“Somasi ini bukan sekadar peringatan moral, tetapi peringatan hukum. Narasi ABS beli hukum adalah tuduhan serius tanpa dasar yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana,” tegas Alfred Dominggus Klau saat konferensi pers singkat di Betun, Jumat (13/2/2026).

Example floating