Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam
Malaka, Reformanews.com – Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., melayangkan somasi resmi terhadap pemilik akun WhatsApp bernama Alex24, atas dugaan fitnah dan serangan personal terhadap kliennya, Adrianus Bria Seran (ABS), yang disebarkan melalui grup WhatsApp “FORUM DISKUSI PUBLIK”.
Langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya unggahan bernada provokatif yang menyebut, “Hanya ABS yang bisa beli hukum, namanya ABS itu preman jaman nao pidana tak penjara”. Unggahan itu secara eksplisit merujuk pada putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Atambua yang melibatkan ABS.
Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah keji, pembunuhan karakter, serta serangan terhadap kehormatan pribadi, karena membangun opini palsu yang menyesatkan publik dan berpotensi memicu stigma sosial.
“Somasi ini bukan sekadar peringatan moral, tetapi peringatan hukum. Narasi ABS beli hukum adalah tuduhan serius tanpa dasar yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana,” tegas Alfred Dominggus Klau saat konferensi pers singkat di Betun, Jumat (13/2/2026).














