Betun, RFC – Polemik muncul di tubuh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para Kepala Desa (Kades). Sejumlah Kades mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp200.000 per desa dengan alasan untuk mendukung perayaan HUT RI ke-80. Namun hingga kini, penggunaan dana tersebut belum jelas arahnya.
Informasi ini diungkapkan oleh salah seorang Kades yang identitasnya dirahasiakan sesuai dengan ketentuan UU Pers, pada Rabu, 3 September 2025.
“Kami hanya diberitahu secara lisan. Tidak ada surat edaran resmi atau sosialisasi. Katanya untuk perayaan HUT RI, tapi sampai hari ini tidak jelas uang itu digunakan untuk apa,” ujar Kades tersebut.
Ia menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan besaran nominal pungutan, tetapi menekankan bahwa niat dan tujuan penggunaan uang harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ironisnya, menurut pengakuan sejumlah Kades, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan maupun mekanisme resmi. Padahal, pemerintah desa memiliki anggaran kegiatan sendiri yang bisa dialokasikan secara legal apabila diperlukan.














