Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, Kepala Sekolah mengakui masih ada pekerjaan yang belum dikerjakan dan menyebut material telah tersedia. Di sisi lain, Ketua Pelaksana menyatakan tidak mengetahui kondisi pekerjaan yang masih tersisa.
Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, sehingga setiap tahapan pelaksanaan, penggunaan anggaran, pengadaan material, progres pekerjaan, hingga penyelesaian seluruh item kegiatan semestinya memiliki alur administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.
Dalam pola swakelola, pihak lain dapat terlibat sebagai penyedia barang atau material sesuai mekanisme dan dokumen yang berlaku. Namun, hal itu berbeda dengan pola pekerjaan yang seluruh pelaksanaannya diserahkan kepada kontraktor melalui kontrak konstruksi. Karena itu, siapa yang mengelola kegiatan dan bagaimana pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen kegiatan.
Atas dasar itu, sorotan kini mengarah pada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia Pelaksana/P2SP untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri Numponi.
