Selain persoalan informasi bohong, Conterius juga mengingatkan peserta untuk memahami batas antara kritik, pendapat, informasi, tuduhan dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Kritik terhadap kebijakan atau pendapat yang berbeda tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada unsur pasal dan fakta yang ada.
Menurut Conterius, pemahaman tersebut penting agar generasi muda tidak menjadi pengguna teknologi yang hanya cepat membagikan informasi, tetapi juga mampu berpikir kritis sebelum bertindak.
“Jangan berpikir karena hanya menggunakan handphone kemudian tidak ada konsekuensi hukum. Ruang digital tetap merupakan ruang yang memiliki aturan,” pesan Conterius dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan hukum pidana nasional perlu diperhatikan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana Indonesia juga terus mengalami penyesuaian dalam menghadapi perkembangan zaman.














