Apa yang bisa dilakukan?
1. Penegakan hak tolak – Aparat penegak hukum harus menghormati hak tolak jurnalis dan tidak memaksa mereka mengungkap sumber informasi.
2. Perlindungan hukum yang lebih kuat – Undang-undang perlu diperkuat agar tidak ada celah bagi kriminalisasi narasumber.
3. Dukungan dari komunitas pers – Jurnalis dan media harus bersatu dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi sumber informasi mereka.
Perlindungan narasumber bukan hanya soal hak jurnalis, tetapi juga soal hak publik untuk mengetahui kebenaran. Jika kebebasan pers terus ditekan, masyarakatlah yang paling dirugikan. Oleh karena itu, mempertahankan perlindungan narasumber adalah upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penulis: Yoseph Bataona, S.H. (Pemred FaktahukumNTT.com)
