Bukan semata-mata menghukum orangnya, tetapi juga memutus manfaat ekonomi dari kejahatan yang telah terbukti.
Saya melihatnya seperti sebuah pohon.
Kalau hanya dipotong tunasnya, beberapa waktu kemudian tunas baru bisa tumbuh.
Tetapi jika akar persoalannya ditemukan dan ditangani, peluang untuk tumbuh kembali dapat diputus.
Karena itu, kasus Cibinong bagi saya seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas: bagaimana negara melacak, membekukan, menyita dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tentu melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Kalau hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa ada kekayaan hasil tindak pidana yang masih dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas atau keistimewaan di dalam lapas, maka pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar:
“Mengapa seorang narapidana bisa hidup mewah di penjara?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Bagaimana kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana itu masih bisa memberikan manfaat setelah pemiliknya berada di balik jeruji?”
