Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers | Praktisi Hukum Pidana Korupsi
Malaka,ReformaNews.com – Ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia: apakah semua alat bukti harus dipandang memiliki kekuatan pembuktian yang sama ketika hakim menilai kebenaran suatu perkara?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis hukum acara pidana. Ia menyentuh jantung keadilan pidana: bagaimana negara memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, logis, dan rasional.
Dalam hukum acara pidana, jenis alat bukti telah ditentukan oleh undang-undang. Hakim tidak dapat menciptakan alat bukti di luar ketentuan hukum yang berlaku. Namun, persoalan yang lebih mendasar bukan terletak pada jenis alat bukti, melainkan pada bobot dan kualitas informasi yang dikandung oleh alat bukti tersebut.
Di sinilah saya berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah konsep yang dapat disebut sebagai hierarki epistemik alat bukti.
