Yang dimaksud bukanlah hierarki yang menempatkan satu jenis alat bukti secara otomatis lebih tinggi daripada alat bukti lainnya, melainkan suatu gradasi kualitas pembuktian berdasarkan tingkat objektivitas, reliabilitas, autentisitas, independensi, konsistensi, verifiabilitas, serta kemampuan suatu bukti menjelaskan fakta secara ilmiah dan logis.
Alat Bukti Tidak Boleh Disamakan Secara Buta
Kesalahan yang kerap muncul dalam praktik peradilan adalah ketika seluruh alat bukti diperlakukan seolah-olah memiliki nilai yang sama hanya karena semuanya diakui sebagai alat bukti yang sah.
Padahal, kesaksian manusia dan hasil pemeriksaan forensik lahir dari proses epistemik yang sangat berbeda.
Kesaksian bergantung pada kemampuan manusia untuk melihat, mendengar, mengingat, memahami, lalu menceritakan kembali suatu peristiwa. Setiap tahapan tersebut mengandung potensi kekeliruan.
Sebaliknya, bukti ilmiah—sepanjang diperoleh secara sah, menggunakan metode yang valid, prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan, dan integritas barang buktinya terjaga—memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi.
Karena itu, hakim tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
