Opini

Menggugat Kesetaraan Semu Alat Bukti: Urgensi Hierarki Epistemik dalam Peradilan Pidana Indonesia

Reporter: amor |  Editor: admin
Menggugat Kesetaraan Semu Alat Bukti: Urgensi Hierarki Epistemik dalam Peradilan Pidana Indonesia

Sebab, keadilan pidana tidak boleh lahir dari siapa yang paling banyak berbicara, melainkan dari bukti mana yang paling dapat dipercaya.

Penutup: Saatnya Mengubah Paradigma Pembuktian

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Indonesia tidak perlu mengubah sistem alat bukti yang telah ditentukan undang-undang. Indonesia juga tidak perlu menjadikan satu jenis alat bukti sebagai “raja” atas alat bukti lainnya.
Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Dari sekadar bertanya:
“Apakah alat bukti ini sah?”
menjadi:
“Seberapa kuat alat bukti ini secara objektif dan rasional?”

Dari sekadar memastikan adanya minimal dua alat bukti, menjadi memastikan bahwa alat bukti tersebut benar-benar independen, konsisten, reliabel, dan mampu membentuk keyakinan yang rasional.

Serta dari sekadar menyatakan “hakim yakin”, menjadi “hakim mampu menjelaskan secara rasional mengapa keyakinan itu terbentuk.”
Inilah urgensi hierarki epistemik alat bukti.

Ia bukan ancaman terhadap independensi hakim, melainkan upaya memperkuat akuntabilitas intelektual dalam proses penegakan hukum.
Sebab, dalam perkara pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salahnya sebuah dakwaan.
Yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan manusia.

Exit mobile version