Nasional

Tangis Ninik Mamak Selamatkan Hutan Nagari: Sertipikat Tanah Ulayat Kini Jadi Benteng Warisan Adat

tangis-ninik-mamak-selamatkan-hutan-nagari-sertipikat-tanah-ulayat-kini-jadi-benteng-warisan-adat

Kondisi tersebut membuat masyarakat adat menyadari pentingnya legalitas dan kepastian hukum terhadap aset nagari agar tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

Kini, masyarakat Nagari Sitapa mulai memiliki pegangan hukum yang lebih kuat setelah hadirnya sertipikat tanah ulayat. Bagi mereka, sertipikat tersebut menjadi benteng baru dalam menjaga keberlangsungan tanah adat untuk generasi mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat adat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya dokumen administratif pertanahan semata. Lebih dari itu, sertipikat tersebut dipandang sebagai simbol pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak kolektif mereka atas tanah warisan leluhur.

Keberadaan sertipikat juga dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga aset nagari dari berbagai potensi konflik, penguasaan ilegal, maupun eksploitasi yang dapat merugikan masyarakat adat di masa depan.

Exit mobile version