“Kepastian hukum ruang adalah fondasi investasi. Tanpa kejelasan, ruang hanya jadi peta, bukan alat pembangunan,” ujar Suyus.
Langkah Percepatan Pemerintah
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah proaktif:
- Menargetkan 2.000 RDTR terintegrasi OSS-RBA hingga 2026
- Memberikan bantuan teknis dan anggaran kepada pemerintah daerah untuk percepatan penyusunan RDTR
- Mengkoordinasikan sinkronisasi antar-kementerian agar regulasi pemanfaatan ruang tidak tumpang tindih
Dalam era kompetisi global, tata ruang tidak bisa lagi bersifat statis. Ia harus bergerak cepat, adaptif, dan sinkron dengan kebutuhan pasar dan kebijakan strategis nasional.
Kawasan industri adalah motor ekonomi, tapi tanpa mesin tata ruang yang kuat dan efisien, motor ini akan tetap diam di tempat.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi poros industri Asia Tenggara. Tapi jika tata ruang masih jadi sandungan, impian itu akan tetap dalam draf, bukan kenyataan.
Waktunya menggeser paradigma: dari tata ruang sebagai dokumen administratif menjadi tata ruang sebagai instrumen pembangunan nyata.
