Lalu, lembaga mana yang menurut Alfred memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut?
Alfred menunjuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.
“Berdasarkan mandat konstitusional Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR RI memiliki fungsi pengawasan (right of oversight) untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan undang-undang, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap syarat formil dan materiil penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Menurut Alfred, DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Melalui instrumen hak angket, hak interpelasi, atau rapat dengar pendapat (RDP) sebagaimana dijamin dalam UU MD3, DPR berkewajiban memanggil pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban politik dan moral atas lolosnya kandidat yang cacat syarat administratif tersebut,” tegas Alfred.
Supremasi Hukum Jangan Berhenti pada Formalitas
