Nasional

Alfred Klau: Temuan Deklaratoir MK soal Syarat Pencalonan Gibran Tak Boleh Mandul, DPR Diminta Bertindak

Reporter: amor |  Editor: admin
Alfred Klau: Temuan Deklaratoir MK soal Syarat Pencalonan Gibran Tak Boleh Mandul, DPR Diminta Bertindak

Namun, di sisi lain, persoalan tersebut berhadapan dengan aspek formal dalam hukum acara, termasuk tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan persoalan kedudukan hukum pemohon.

“Fenomena ini melahirkan sebuah declaratory paradox yang akut: hakim konstitusi secara nyata mendeklarasikan adanya cacat material dalam pertimbangan hukumnya, tetapi secara bersamaan menolak memberikan akibat hukum pemulihan akibat terjebak dalam fetisisme prosedural,” ungkap Alfred.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Kebenaran Substantif Jangan Kalah oleh Formalitas

Alfred berpandangan bahwa hukum tata negara tidak boleh berhenti pada pembacaan formal semata ketika terdapat persoalan yang menyentuh prinsip dasar konstitusi.

“Merujuk pada Teori Negara Hukum Materiil, Teori Kepastian Hukum serta Teori Efektivitas Norma Konstitusi, konstitusi tidak pernah diciptakan semata-mata untuk melayani kalender administratif pemilu, melainkan untuk menegakkan keadilan substantif dan kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Menurut Alfred, apabila terdapat persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat wajib dalam pencalonan pejabat publik, maka persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa prosedural.
Ia menilai negara tidak boleh kehilangan keberanian untuk menguji kembali persoalan substantif hanya karena sebuah mekanisme hukum memiliki batas waktu tertentu.

Exit mobile version