Selain peningkatan insentif, Remigius meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran melalui ADD untuk pengadaan seragam dan kartu identitas (ID Card) bagi kader Posyandu sebagai identitas resmi saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam materinya, Remigius juga menjelaskan sistem pengelolaan pemerintahan dan pendanaan, mulai dari pemerintah pusat dengan pola sentralisasi, pemerintah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi, pemerintah kabupaten dengan desentralisasi, hingga desa yang menjalankan tugas perbantuan sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa kader Posyandu memiliki peran penting dalam mendukung enam bidang pelayanan dasar di desa, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial. Menurutnya, pembangunan kesehatan harus dimulai dari keluarga melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat.
