“Ada perbedaan luas tanah yang signifikan. Bahkan, ada tanah milik pihak lain yang ikut diseret dalam perkara, padahal pemiliknya tidak dijadikan pihak. Jika dipaksakan, ini akan merugikan orang yang tidak ada hubungannya dengan sengketa,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa obyek sengketa bukan semata-mata warisan sebagaimana digugat, melainkan mencakup bidang-bidang tanah lain yang bukan bagian dari harta pewaris.
“Inilah salah satu kejanggalan yang harus diperhatikan majelis hakim. Jangan sampai eksekusi justru melanggar hak orang lain,” tambahnya.
Sengketa tanah Halifehan semakin rumit dengan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang kini terdaftar di PN Atambua dengan Nomor: 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb. Kuasa hukum pihak ketiga bahkan telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua PN Atambua agar eksekusi ditunda sampai ada putusan hukum tetap.
“Secara hukum, ketika ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, pelaksanaan eksekusi seharusnya ditangguhkan. Jika tidak, maka eksekusi bisa dianggap cacat hukum karena berpotensi merugikan pelawan,” ujar Novianus.
