Hukum Kriminal

Pemalsuan Surat? Kuasa Hukum Blandina Luruk Lawan! Tuduhan Naik Penyidikan Dinilai Obstruction of Truth!”

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pemalsuan-surat-kuasa-hukum-blandina-luruk-lawan-tuduhan-naik-penyidikan-dinilai-obstruction-of-truth
Kuasa hukum Blandina lLuruk, Alfred Dominggus Klau

Pemalsuan Surat? Kuasa Hukum Blandina Luruk Lawan! Tuduhan Naik Penyidikan Dinilai Obstruction of Truth!”

Malaka, RFC – Publik Malaka kembali digegerkan dengan isu liar: seorang kuasa hukum menyebut bahwa Blandina Luruk Seran—penggugat tanah ulayat Bonelaran, Dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat—akan segera dijadikan tersangka pemalsuan surat yang menjadi objek sengketa. Narasi ini beredar deras dalam 3 hari terakhir dan langsung memantik asumsi publik bahwa proses pidana sudah naik status ke tahap penyidikan (investigation stage).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Namun per 04 November 2025, secara objektif yuridis, keterangan resmi aparat penegak hukum justru menghasilkan fakta sebaliknya.

Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H. ketika dikonfirmasi menyatakan tegas: perkara tersebut masih berupa pengaduan, dan belum dibuatkan laporan polisi dan belum naik ke tahap penyidikan. “Kami belum mendapatkan bukti yang cukup,” tegas Dominggus. Bahkan BPN secara administratif menyampaikan ke Polres bahwa mereka masih mencari berkas sebagai sumber pembuktian awal.

Exit mobile version