Hukum Kriminal

Pemalsuan Surat? Kuasa Hukum Blandina Luruk Lawan! Tuduhan Naik Penyidikan Dinilai Obstruction of Truth!”

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pemalsuan-surat-kuasa-hukum-blandina-luruk-lawan-tuduhan-naik-penyidikan-dinilai-obstruction-of-truth
Kuasa hukum Blandina lLuruk, Alfred Dominggus Klau

Untuk Naik status dari Lidik ke tahap Sidik itu berarti menyatakan bahwa benar laporan polisi itu ada perkara pidananya dan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus memenuhi pasal 184 KUHP yakni harus sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.

Dalam ilmu pembuktian hukum pidana, tuduhan “pemalsuan surat” berbasis Pasal 263 KUHP bukanlah isu yang dapat diputus lewat opini, tuduhan, atau narasi mentah di ruang publik. Ia memerlukan bukti autentik, konstruksi perbuatan pidana, unsur kesengajaan (mens rea), dan relasi kausalitas (actus reus). Sementara dalam konteks ini, menurut Kasat Reskrim, data pendukung belum tersedia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Di ruang hukum perdata, perkara tanah ulayat sendiri adalah lex specialis yang membutuhkan konfirmasi otentik, otoritas agraria, dan hadirnya legal standing dari kelompok subyek hukum adat. Artinya: tuduhan pidana tidak boleh memotong jalan proses pembuktian perdata.

Di sinilah letak persoalan seriusnya.

Kuasa hukum Blandina, Alfred Klau, menilai narasi terseretnya kliennya ke jerat pidana adalah informasi menyesatkan, melakukan framing opini publik seolah-olah proses pidana sudah selesai, dan menurutnya, ada unsur pencemaran nama baik. “Klien kami tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh APH. Apa dasar informasi ini?” tanya Alfred.

Exit mobile version