Dalam ilmu hukum pidana kontemporer, tindakan atau narasi yang sengaja diarahkan untuk mengkonstruksi kesan bersalah sebelum pembuktian objektif dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of truth, suatu terminologi yang berkembang dari doktrin obstruction of justice, dimana upaya menghambat, menyesatkan, atau memanipulasi jalur pembuktian dianggap sebagai tindakan mengganggu keadilan. Dalam konteks ini, Alfred Klau menilai narasi “sudah naik penyidikan” dapat termasuk kategori obstruction of truth karena menciptakan atmosfer asumsi bersalah sebelum penegak hukum menemukan fakta-fakta hukum yang memadai.
Publik harus jernih membedakan dua hal:
1. Tahap lidik adalah verifikasi awal
2. Tahap sidik adalah proses investigatif formal yang mensyaratkan minimal 2 alat bukti
BPN saja belum menyerahkan berkas, artinya proses korelasi legalitas objek ulayat belum selesai. Maka secara hukum tidak mungkin tahap penyidikan dipaksakan secara naratif.
Dalam hukum dan etika pers, opini unverified semacam ini dapat menimbulkan trial by public opinion, mengancam asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Indonesia bukan negara yang menyelesaikan perkara lewat caption Instagram atau forward-an screenshot. Negara menuntut legal fact finding.
