Dalam proyek yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan ruang pembelajaran, ruang keterampilan, ruang tata usaha, kantin, serta rehabilitasi toilet di SLBN Lewoleba, ditemukan berbagai penyimpangan. Penyidik mengungkapkan bahwa ada kekurangan volume pekerjaan dan beberapa item pekerjaan yang dilaporkan fiktif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini mencoreng sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Lembata. Kejari Lembata bertekad untuk terus menggempur korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan integritas pendidikan di wilayah tersebut.
