Hukum Kriminal

Janji Manis Bubble Tea Berujung Mimpi Buruk, FAP Law Firm Dampingi Korban TPPO ke Mabes Polri

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
janji-manis-bubble-tea-berujung-mimpi-buruk-fap-law-firm-dampingi-korban-tppo-ke-mabes-polri
Janji Manis Bubble Tea Berujung Mimpi Buruk, FAP Law Firm Dampingi Korban TPPO ke Mabes Polri

Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, Sugiri dan Sumarti akhirnya terjebak rayuan. Mereka rela menggadaikan mobil dan meminjam uang dari keluarga untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp45 juta. Setelah semua syarat dipenuhi, keduanya diberangkatkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.

Namun, bukannya kesejahteraan, yang mereka temui adalah eksploitasi. Selama hampir dua bulan bekerja, bukan saja upah tidak pernah dibayarkan, mereka juga ditempatkan di apartemen sempit bersama delapan WNI lain yang mengalami nasib serupa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa janji “tester bubble tea” hanyalah modus untuk menjerat korban ke dalam praktik perdagangan orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perbuatan AM sudah memenuhi unsur tindak pidana. Ada tindakan perekrutan dan pengiriman, ada cara yang ilegal berupa tipu muslihat, serta ada tujuan eksploitasi karena korban dipaksa bekerja tanpa gaji.

Pasal 4 UU TPPO menegaskan bahwa setiap orang yang membawa WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi dapat dijatuhi pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Exit mobile version