Ossy menyebut penghormatan terhadap proses hukum menjadi sikap institusi. Kementerian juga berkomitmen memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ucapnya.
Sementara terkait substansi perkara, Ossy memilih tidak memberikan spekulasi. Menurut dia, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Ia mengatakan penjelasan mengenai kronologi maupun substansi perkara sebaiknya menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang.
Ossy menilai Kementerian ATR/BPN tidak berada pada posisi untuk mendahului informasi resmi mengenai perkara yang sedang diproses. Karena itu, kementerian akan menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum.
