Kasus ini mendapat sorotan warga setempat. Banyak yang berharap agar aparat desa maupun aparat hukum tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku penelantaran.
“Kalau benar ada oknum yang melindungi, itu harus diusut. Desa tempat meminta keadilan, bukan tempat membela yang salah,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga juga berharap agar mediasi mendatang berlangsung objektif dan berpihak pada keadilan, terutama bagi bayi yang menjadi korban paling rentan.
Pertemuan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 kini menjadi titik penentu. Apakah FPP akan memenuhi tanggung jawabnya? Apakah keluarga akan mencapai kesepakatan adat? Ataukah proses ini akan berlanjut ke jalur hukum panjang sebagaimana disiapkan kuasa hukum?
